Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih mengembangkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristocrat dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan moderen. Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran Plato (429-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut:
- Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
- Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintah yang dipegang oleh golongan hartawan.
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, pembedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum, sistem pemerintahan ini baik dan ideal.
- Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.
- Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
- Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
- Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemrintahan ini baik dan ideal.
- Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.
Ajaran Polybios (204-122 SM)
Ajaran Polybios yang dikenal dengan teori siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dengan demokrasi. Teori siklus menurut Polybios dapat digambarkan pada bagan berikut ini.
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun perkembangannya, para penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi Tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani sewenang-wenang muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih ke tangan mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan mengembalikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi Aristokrasi.
Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, selanjutnya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadilan ini mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
Dalam pemerintahan oligarki yang tidak memiliki keadilan, rakyat mengambil alih kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan kekacauan, kebodohan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi Oklorasi. Dari pemerintahan ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani dengan kekuasaan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Dalam praktek ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan atas :
1. Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Pemerintah raja merupakan raja undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyatnya.
2. Monarki Kontutisional
Monarki kontutisional bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya yang dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
3. Monarki Parlementer
Monarki pemerintahan adalah bentuk pemerintah dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan (DPR) sebagai panggung kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (Perdana Menteri) dan bertanggung jawab kepada Parlemen.
Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam bentuk ketatanegaraan, bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan atas:
1. Republik Absolut
Dalam pemerintahan Republik Absolut, pemerintahan bersifat tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik. Dalam pemerintahan ini, Parlemen ada, namun tidak berfungsi.
2. Republik Konstitusional
Dalam republik konstitusional, presiden menegaskan kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Disamping itu, penguasaan yang efektif dilakukan oleh Parlemen.
3. Republik Parlemen
Dalam sistem republik Parlemen presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun presiden tidak dapat dianggap gugat. Sedangkan kekuasaan pemerintahan berada ditangan perdana mentri yang bertanggung jawab kepada Parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.
Referensi : Berbagai Sumber
loading...