Fakta Inspiratif ~ Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain:
- Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
- Tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
- Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Memberikan petunjuk, teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
- Korupsi
- Terorisme
- Narkotika/Psikotropika
- Pencucian uang, atau
- Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
Referensi : Berbagai Sumber
loading...