Fakta Inspiratif ~ Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia, sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga sekarang ini telah mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya tercantum di dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No. V/MPR/1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978. Di era reformasi, tata urutan peraturan perundangan itu diubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003. Berdasarkan TAP MPR itu, tata urutan peraturan perundangan itu adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar 1945
Adalah peraturan negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis. Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tingkatnya tertinggi dan pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Keputusan Presiden.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam sidang-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum kedalam (anggota MPR) dan keluar (bukan anggota MPR). Ketetapan MPR dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif, yang dilaksanakan dengan undang-undang, dan
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif, yang dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Di samping ketetapan MPR, sidang MPR juga menghasilkan keputusan MPR. Keputusan MPR hanya mempunyai kekuatan kedalam (anggota MPR).
Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR. Undang-Undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan UUD dinamakan undang-undang organik. Contohnya, seperti tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Rancangan undang-undang dapat dibuat atas inisiatif DPR maupun Presiden. Dalam ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (pasal 22 UUD 1945). Peraturan ini harus mendapat persetujuan dari DPR. Apabila tidak, peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintah, peraturan itu disebut Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah pusat memuat ketentuan-ketentuan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan Peraturan Pemerintah Daerah memuat aturan-aturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pusat.
Peraturan Pelaksana Lainnya
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan UUD atau Ketetapan MPR. Misalnya, Keputusan Presiden untuk mengangkat duta besar, melaksanakan PP, dan sebagainya.
Keputusan Presiden
Peraturan pelaksana lainnya adalah peraturan seperti, Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk masing-masing departemen.
- Keputusan Menteri adalah keputusan yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya, misalnya melakukan/meresmikan pengangkatan-pengangkatan dalam lingkungan departemen yang bersangkutan.
- Instruksi Menteri adalah instruksi yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk melaksanakan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Semua peraturan atau perundangan yang tersebut di atas adalah bentuk peraturan perundangan negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 untuk tingkat pusat. Yang berada di tingkat daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan atas persetujuan DPRD. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatnya lebih tinggi.
Referensi Saya : Berbagai Sumber
loading...