Kedudukan Warga Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam. Perlu diketahui bahwa sebagian besar warga negara adalah juga penduduk negara itu dan ada juga sebagian kecil yang tidak menjadi penduduk karena orang itu bertempat tinggal di luar negeri. Contoh: seorang mahasiswa yang sedang belajar di luar negeri atau tenaga kerja yang sedang bekerja di luar negeri.
Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
Hak-hak dan kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan demokrasi yang berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap warga negara dituntut untuk menunjukkan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang mencakup:
- Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia
- Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil
- Melaksanakan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya
- Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
- Saling mendukung dalam usaha pembelaan Negara
- Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama
Berikut ini contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- Hak di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan.
- Hak di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan
- Hak di bidang ekonomi, misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha.
- Hak di bidang sosial budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat istiadat, dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.
Tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan RI.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Pewarganegaraan di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang/peraturan/perjanjian yang terlebih dahulu telah berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan serang laki-laki Indonesia,
- Anak-Anak yang belum berumur 18 tahun/belum kawin mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya yang orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21 tahun atau sudah kawin melalui pernyataan.
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi, ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui kantor pengadilan negeri setempat di mana ia tinggal atau Kantor Kedutaan Besar RI bila ia ada di luar negeri. Permohonan ini harus ditulis di atas materai dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pengadilan negeri atau perwakilan diplomatik RI berwenang untuk memeriksa syarat-syarat dan menguji pemohon tentang kecakapannya berbahasa Indonesia dan penguasaan sejarah Indonesia. Karena permohonan demikian merupakan syarat formal, maka menteri Kehakiman dapat menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dengan persetujuan Presiden. Apabila ditolak, ia dapat mengajukan kembali permohonannya di lain waktu, tetapi bila dikabulkan maka ia harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Diplomatik RI.
Selanjutnya, pewarganegaraan akan diumumkan oleh Menteri Kehakiman dalam Berita Negara. Apabila dalam waktu 3 bulan setelah hari ditetapkan SK Menteri Kehakiman si pemohon tidak mengucapkan sumpah/janji setia, maka keputusan itu dengan sendirinya batal (demi hukum).
Selain dipenuhi melalui cara naturalisasi, kewarganegaraan dapat juga diperoleh dengan cara berikut:
- Kelahiran, yaitu pada dasarnya siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara RI (asas ius soli),
- Pengangkatan, yaitu pengangkatan anak berusia lima tahun ke bawah secara sah (adopsi) oleh orang tua angkatnya maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan RI,
- Dikabulkan permohonannya, yaitu permohonan yang dikabulkan oleh Menteri Kehakiman seperti orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di wilayah RI tetapi tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
- Akibat perkawinan, yaitu suatu perkawinan antara warga asing dengan pria WNI. Dalam hal ini si isteri akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Apabila prianya warga negara asing sedangkan wanitanya WNI, maka wanita (istri) tersebut akan kehilangan kewarganegaraan RI bila dalam waktu 1 (satu) tahun setelah perkawinan tidak menyatakan keinginan menjadi Warga Negara Republik Indonesia.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraannya bukan karena kemauan sendiri, mereka masih diberi kesempatan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu, antara lain: pernyataan atas kelalaiannya dan kesetiannya kepada pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, orang tersebut harus mengajukan pernyataan kepada menteri Kehakiman melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) tempat ia berada yang sekaligus dapat menentukan apakah pernyataannya dapat diterima atau ditolak.
Referensi : Berbagai Sumber
loading...