Fakta Inspiratif ~ Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Inilah yang dimaksudkan dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga negara Indonesia.
Referensi : Berbagai Sumber
loading...