Unsur-Unsur Terbentuknya Negara ~ Suatu negara dapat terbentuk apabila memenuhi unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa: adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu :
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk)
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan atas dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).
Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara, maka 'wilayah' merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-pindah (nomaden) tidak akan mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas: wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Pemerintah Yang Berdaulat
Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut 'kedaulatan' atau sovereignty. Kata kedaulatan atau 'daulat' berasal dari kata daulah (Arab) sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin), dan souvranita (Italia), yang berarti 'kekuasaan tertinggi'. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereiniteit) dan keluar (externe-souvereiniteit).
Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini :
- Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
- Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Pengakuan dari negara lain, dapat bersifat de facto, bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bisa bersifat tetap, bisa juga bersifat sementara, sedangkan pengakuan de jure bersifat tetap, bisa juga bersifat penuh.
loading...