Fungsi Negara
Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi, yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara. Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut :
- Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban (law and order) bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara bar atau sedang berkembang.
- Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Tujuan Negara
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahetraan, ketertiban, dan ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya. Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan ngara menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut:
Teori Fasisme
Kata fasisme berasal dari kata "fascio" yang berarti "kelompok politik". Dari kata ini muncul istilah Fascio de Combattimento yang berarti "Barisan Tempur", yang dipraktikkan di Italia pada zaman kediktatoran Mussolini (1883-1945). Mussolini menjadi Perdana Menteri Fasis Italia dari tahun 1922-1943. Dengan demikian, tahun 1922 merupakan awal mulainya praktik fasisme.
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme Jerman, di bawah Adolf Hitler, adalah salah satu jenis fasisme.
Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi Barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai antiklimaks kekuasaan monarki absolut. Pelopor paham individualisme (liberalisme) dalam bidang politik, antara lain a=ialah John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Para tokoh ini selalu menyuarakan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari "Revolusi Perancis" dan "Revolusi Industri". Individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan.
Teori Sosialisme
Sosialisme berkembang secara luas di daratan Eropa (terutama Eropa Timur), menyusul maraknya "Revolusi Industri" sekaligus penghisapan ekonomi oleh kaum kapitalis/borjuis terhadap kaum buruh/proletariat. Penghisapan yang dimaksud antara lain: upah buruh rendah, jam kerja buruh yang tinggi, tidak adanya jaminan kesehatan, kemiskinan yang merajalela di kalangan kaum buruh.
Teori Integralistik
Paham integralistik (dari kata integral: suatu keseluruhan atau terdiri dari bagian-bagian yang membentuk suatu keseluruhan) ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara). Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar. Menurut paham ini, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, yang anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh Benedictus De Spinozoa, Adam Muller, dan Hegel.
Referensi : Berbagai Sumber
loading...