Fakta Inspiratif ~ Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam UU No. 18 tahun 2000. Pajak ini hanya dikenakan sekali. Subjek dari pajak penjualan atas barang mewah adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan barang kena pajak (BKP), yakni barang-barang yang tergolong mewah dan berada di daerah pabean.
Nilai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Pajak penjualas atas barang mewah (PPnBM) yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor BKP (yang tergolong mewah) tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan (PPn) maupun PPnBM. Untuk pengusaha kena pajak yang mengekspor BKP yang tergolong mewah, dapat diminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
Tarif
Barang Kena Pajak (%)
|
Sedan atau jip kurang
dari 1.500 cc
|
20 %
|
Sedan atau jip 1.500 –
3.000 cc
|
40 %
|
Permadani yang terbuat
dari wol
|
40 %
|
Televisi ukuran 21 –
43 inci
|
10 %
|
Televisi ukuran lebih
dari 43 inci
|
20 %
|
Contoh perhitungan pajak pertambahan nilai
PT. SSS adalah perusahaan agen jual beli mobil. Baru-baru ini, PT. SSS mengimpor sebuah sedan merek “Bintang Utama” 1.800 cc dari Jerman dengan harga Rp 600.000.000. Akibat penjualan atas mobil mewah tersebut, PT. SSS dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 40 %. Berapa harga perolehan mobil mewah yang didapat PT. SSS ?
Jawab :
Harga mobil (DPP dari PPnBM) = Rp 600.000.000
PPnBM (40 % x Rp 600.000.000) = Rp 240.000.000 +
Harga perolehan mobil PT. SSS = Rp 840.000.000
Jadi harga perolehan mobil PT. SSS adalah Rp 840.000.000
Sumber : Erlangga
loading...