Fakta Inspiratif ~ Bea materai merupakan salah satu cara mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, yaitu dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas dokumen-dokumen tertentu. Dasar hukum dari pengenaan Bea Materai adalah UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai serta Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang perubahan tarif bea materai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea materai.
Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
- Efek dengan nama dalam bentuk apa pun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
- Surat perjanjian atau surat lain yang dibuat untuk alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris berikut salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berikut salinannya.
Dokumen-dokumen penting yang tidak dikenai bea materai antara lain sebagai berikut :
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.
- Tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan perusahaan sejenisnya.
- Surat gadai yang diberikan oleh Pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Surat penyimpanan dan pengangkutan barang, serta bukti pengiriman dan penerimaan barang.
- Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
Bea
Materai Rp 3.000
|
Cek
dan bilyet giro tanpa batas pengenaan besarnya harga normal.
|
Bea
Materai Rp 6.000
|
- Surat perjanjian atau surat izin yang dibuat untuk
alat pembuktian mengenai suatu perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang
bersifat perdata.
- Akta-akta notaris berikut salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh PPAT (pejabat pembuat
akta tanah) berikut salinannya.
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp
1.000.000.
- Surat berharga (wesel, promes, dan aksep) yang
jumlah nominalnya lebih dari Rp 1.000.000.
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian
di muka pengadilan.
|
Pada umumnya, materai atas dokumen dilunasi dengan cara mengenakan benda materai atau menggunakan kertas bersegel (disebut kertas bermaterai). Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan benda materai.
- Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, sebagian tanda tangan harus dibubuhkan di atas semua materai tempel dan sebagian lain di atas kertas.
- Kertas materai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi.
- Jika dokumen lebih dari satu lembar, sisanya dapat menggunakan kertas tidak bermaterai.
- Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai.
- Materai tempel direkatkan dimana tanda tangan akan dibubuhkan dengan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun di atas materai (sebagian tanda tangan ditorehkan di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel).
- Jika dokumen lupa untuk dibubuhi materai, sanksi administrasi akan dikenakan yaitu, 200 % dari bea materai yang kurang dibayar.
Sumber : Erlangga
loading...