Fakta Inspiratif ~ Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenai terhadap wajib pajak (orang atau badan) yang memiliki dan memanfaatkan bumi dan bangunan. Arti bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Adapun bangunan konstruksi yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah (permukaan bumi). Pengertian bangunan meliputi pula jalan di kompleks bangunan, pabrik dan emplasemennya (tanah dan ruang terbuka), jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan minyak, dan sejenisnya.
Subjek pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah badan atau seseorang yang secara nyata mempunyai hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bangunan. Jadi, wajib pajak PBB belum tentu pemilik bumi dan bangunan tetapi juga pihak yang memanfaatkan bumi dan bangunan tersebut.
Tarif pajak bumi dan bangunan adalah 0,5 % dikalikan dengan dasar perhitungan pajak (DPP). DPP adalah nilai jual kena pajak (NJKP) yang bernilai minimum 20 % dan maksimum 100 % dari nilai jual objek pajak (NJOP). Besar NJKP ditetapkan berdasarkan ketentuan pada tabel berikut.
Dasar
Perhitungan Pajak (40 %)
|
- Objek pajak perumahan yang wajib
pajaknya perseorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan tidak lebih dari Rp
1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Objek pajak perkebunan yang luasnya
sama atau lebih besar dari 25 hektare.
- Objek pajak kehutanan yang arealnya
tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
pemegang hak pengusahaan hutan, pemegang hak pemungutan hasil hutan, dan
pemegang izin pemanfaatan kayu yang pengenaan PBB-nya dilakukan sekaligus
dengan pemungutan iuran hasil hutan.
|
Dasar
Perhitungan Pajak (20 %)
|
Untuk
objek pajak selain objek pajak yang sudah dikenakan Tarif DPP 40 %
|
Rumus perhitungan PBB
PBB = Tarif PBB (0,5 %) x % NJKP x NJOP untuk perhitungan pajak
Tidak semua nilai jual objek pajak (NJOP) dikenai pajak. NJOP masih harus dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan maksimum Rp 12.000.000 untuk setiap wajib pajak. Jika wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, NJOPTKP hanya dikenakan pada salah satu objek pilihan dengan nilai jual tertinggi. Objek pajak tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan, apabila dimiliki dan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat, berdasarkan asas timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
- Digunakan untuk kepentingan umum dibidang peribadatan, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional (tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan).
- Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Dimanfaatkan untuk hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, atau tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Sumber : Erlangga
loading...