Fakta Inspiratif ~ Pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang di Jawa pimpinan Saiko Syikikan Kumakichi Harada (Panglima Tentara) membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Ketuanya adalah dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. Ia dibantu oleh dua ketua muda, yaitu Syucokon (seorang Jepang) dan R.P. Suroso (orang Indonesia) R.P. Suroso diangkat pula sebagai Kepala Sekretariat BPUPKI yaitu dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A. G. Pringgodigdo.
Anggota BPUPKI berjumlah 60 orang dan ditambah 8 orang Jepang tanpa hak suara. Pelantikan keanggotaan BPUPKI dilakukan pada tanggal 2 Mei 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang (Tenno Heika). Pelantikan itu dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro Nagano. Pada peresmian itu, bendera Merah Putih dikibarkan sejajar bendera Jepang Hinomaru.
Tugas pokok BPUPKI adalah melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja. Adapun panitia yang dibentuk antara lain sebagai berikut.
- Panitia Perumusan terdiri atas Sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tugasnya merumuskan naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
- Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno. Dalam panitia itu dibentuk lagi Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.
- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
- Panitia Pembela Tanah Air, diketuai oleh Abikoesno Cokrosoeyoso.
Setelah kepanitiaan itu, BPUPKI segera bersidang yang dilaksanakan dalam dua tahap.
Masa Persidangan Pertama (2 Mei 1945 – 1 Juni 1945)
Persidangan pertama BPUPKI membicarakan masalah dasar Negara. Tokoh yang berpidato untuk mengusulkan konsepsi dasar Negara adalah Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Prof. Dr. Mr. Supono. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno tampil berbicara tentang dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang terdiri atas lima asas. Adapun kelima asas yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Atas petunjuk seorang ahli bahasa, kelima asas itu oleh Ir. Soekarno diberi nama Pancasila. Kelima asas itu kemudian diusulkan juga menjadi dasar Negara Indonesia. Dalam masa persidangan pertama belum diperoleh kata sepakat mengenai dasar Negara Indonesia. Setelah pembicaraan selesai, siding berikutnya ditunda sampai bulan Juli.
Sambil menunggu masa siding berikutnya, Sembilan orang anggota BPUPKI membentuk Panitia Kecil. Kesembilan orang itu adalah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Cokrosoeyoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Ahmad Subardjo, KH. Wahid Hasyim, dan Muh. Yamin. Panitia kecil itu diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Kecil yang sering disebut juga sebagai Panitia Sembilan bekerja keras merumuskan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Pembukaan Undang-Undang Dasar yang dirumuskan diharapkan mengandung asas dan tujuan Negara Indonesia merdeka. Tugas itu selesai pada tanggal 22 Juni 1945. Hasil rumusannya disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter), sesuai dengan nama yang diberikan oleh Mr. Muh. Yamin. Di dalam Piagam Jakarta alinea ke-4 dirumuskan lima asas falsafah Negara Indonesia Merdeka. Kelima asas falsafah yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan Pancasila kemudian, dijadikan Pembukaan UUD 1945.
Masa Persidangan Kedua (10 Juli – 17 Juli 1945)
Siding kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar beserta pembukaannya. Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno menyetujui bahwa Pembukaan UUD diambil dari naskah Piagam Jakarta. Untuk merumuskan UUD, Panitia Perancang UUD membentuk kepanitiaan lagi, yang diketuai Prof. Dr. Husein. Pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang UUD kepada sidang BPUPKI yang memuat antara lain, sebagai berikut :
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang Dasar itu sendiri (batang tubuh).
Akhirnya, sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja kepanitiaan itu. Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945.
Sumber : Erlangga
loading...