Fakta Inspiratif ~ Secara geografis, letak wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yaitu berada di antara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia), dan diapit oleh dua samudra (Samudra Pasifik dan Samudra Hindia). Letak Indonesia pada garis katulistiwa menyebabkan Indonesia mempunyai curah hujan yang cukup dan sinar matahari sepanjang tahun. Kondisi ala mini telah melimpahkan kesuburan tanah di seluruh Nusantara sehingga dapat menghasilkan rempah-rempah yang sangat dibutuhkan bangsa lain, terutama bagi Asia dan Eropa. Ditambah dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah ruah, menyebabkan timbulnya daya tarik yang luar biasa bagi bangsa-bangsa di belahan dunia ini.
Portugis adalah bangsa eropa pertama yang menduduki kepulauan Indonesia. Portugis mendarat di kepulauan Maluku sejak tahun 1512 M, ketika rombongan yang dipimpin oleh Francisco Serrao tiba di Hitu. Mereka melakukan perdagangan damai dengan masyarakat setempat. Portugis juga membuka hubungan dagang dengan Pasai, Barus, Pedir, Aceh, Siak dan Minangkabau. Di Jawa, Portugis berhasil membangun hubungan yang baik dengan kerajaan Sunda dan Panaruka di samping hubungan dagang dengan beberapa pusat perdagangan di pantai utara Jawa. Keadaan menjadi berubah ketika pada tahun 1524, Spanyol tiba di Maluku melalui Tidore. Portugis mulai terlibat konflik akibat kehadiran bangsa eropa lainnya, Belanda dan Inggris. Belanda mulai mendarat di kepulauan Indonesia melalui Banten pada tahun 1596 dan tiba di kepulauan Maluku pada bulan Maret 1599. Adapun Inggris tiba di Banten pada bulan Juni 1602.
Nusantara menjadi ramai akibat kehadiran berbagai bangsa tersebut. Banyak perusahaan dagang eropa yang berusaha mendapatkan rempah-rempah dari kepulauan Indonesia. Karena banyaknya, mereka membentuk perusahaan patungan. Misalnya, para pedagang Inggris membentuk East Inda Company (EIC) pada tahun 1600. Para pedagang Belanda membentuk Vereenigde Cost-Indische Compagnie atau VOC yang oleh masyarakat disebut kompeni, pada bulan Maret 1602. Diantara para pedagang, VOC paling lancar melakukan perluasan kekuasaannya. Mereka memanfaatkan kompetisi dan konflik antar kerajaan-kerajaan local serta konflik internal di dalam kerajaan-kerajaan local. Misalnya, kerajaan Mataram di bawah kekuasaan Sultan Agung ingin memperluas daerah kekuasaannya di Pulau Jawa dengan cara menyerang daerah-daerah sekitarnya. Kerajaan atau masyarakat yang menjadi korban tindakan Sultan Agung ini meminta bantuan VOC dengan berbagai imbalan yang tentu saja menguntungkan VOC. Ketika terjadi konflik di dalam kerajaan Mataram yang menyebabkan Mataram terbagi menjadi Kesunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran, VOC pun terlibat.
Contoh lain ialah konflik antara Sultan Ageng dengan putra mahkotanya. VOC campur tangan. Akibatnya, bukan hanya Banten di bawah kekuasaan VOC, tetapi juga Jayakarta. VOC pada tahun 1700 telah menguasai sebagian besar pusat penghasilan dan perdagangan rempah-rempah. Sebagai perusahaan besar, VOC tidak terlepas dari berbagai usaha memperkaya diri para anggotanya. Karena korupsi, nepotisme, pemborosan, dan kekacauan manajemen menggerogoti VOC, pada tanggal 1 Januari 1800, VOC dibubarkan. Belanda kemudian membentuk suatu pemerintahan seberang lautan yang dinamakan Hindia Belanda. Pemerintah Belanda menganggap Indonesia merupakan Koloninya (daerah jajahannya).
Penggolongan Masyarakat Indonesia
Masyarakat Indonesia pada masa Kolonial Eropa dibedakan dalam beberapa golongan atau garis warna. Garis warna atau perbedaan warna kulit pada tanah jajahan sangat ketat diberlakukan oleh kolonial eropa. Pemerintah Kolonial Belanda misalnya membagi golongan sosial di Indonesia berdasarkan kepada hukum dan keturunan atau status sosial.
Berdasarkan golongan sosial tersebut, orang-orang Eropa dianggap sebagai ras tertinggi, kedua orang-orang Indo (turunan pribumi dan eropa), ketiga orang-orang keturunan Timur Asing (Cina), dan terakhir orang-orang pribumi (Indonesia). Posisi Indonesia yang berada para urutan paling bawah masih juga dibedakan. Kedudukan seseorang pribumi tersebut dalam perkembangannya dibedakan pada aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Pembagian kelas tersebut sebenarnya untuk menunjukkan pada kaum pribumi bahwa bangsa kulit putih kedudukannya jauh lebih tinggi dari kulit berwarna.
Golongan bangsawan (aristokrat) merupakan golongan tertinggi dari stratifikasi sosial yang diberlakukan oleh kolonial eropa. Aristokrat ialah golongan dari orang ningrat. Adapun orang yang termasuk orang ningrat ini ialah raja/sultan dan keturunannya, para pejabat kerajaan, dan pejabat pribumi dalam pemerintahan Kolonial. Golongan aristokrat lainnya adalah golongan elite. Golongan elite merupakan golongan terbaik atau pilihan dalam kelompok masyarakat. Mereka dipandang status sosial yang tinggi sesuai dengan kedudukan atau pekerjaannya. Orang-orang yang termasuk golongan elite ini ialah para pejabat yang membantu pemerintahan kerajaan/kesultanan, misalnya Mangkubumi, Patih, Perdana Menteri, dan Hulubalang. Pejabat-pejabat ini sebenarnya kawula (abdi) Negara atau raja sehingga mereka bekerja untuk kepentingan raja. Mereka juga menjadi penghubung antara raja dan rakyatnya. Para pejabat itu dikenal juga sebagai golongan priayi. Pada masa Kolonial, para priayi yang bergelar Raden atau Raden Mas ini menjadi pejabat administrasi pemerintah Kolonial Belanda. Mereka menjadi penghubung antara pemerintah Kolonial dan rakyat yang dijajah. Dengan demikian, kedudukan para priayi ini dimanfaatkan demi kepentingan Kolonial.
Selain golongan aristokrat , golongan elite atau priayi, dalam masyarakat biasa pada masa Kolonial disebut dengan golongan wong cilik. Golongan ini sangat besar jumlahnya, antara lain petani, pedagang biasa dan nelayan. Kehidupan mereka tidak seperti para priayi yang hidup dalam kemewahan. Mereka hidup sederhana dan banyak yang hidup miskin sehingga disebut dengan wong cilik. Dibawah wong cilik masih ada satu golongan lagi yang hidup paling menderita. Mereka itu adalah golongan budak. Golongan budak ini ada antara lain disebabkan mereka tidak mampu membayar hutang. Untuk menebus atau membayar hutang-hutang dirinya dan keluarganya dijadikan budak. Mereka ini dipekerjakan di dalam istana atau rumah para golongan aristokrat. Pada tahun 1881, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Koeli Ordonantie. Undang-Undang tersebut merupakan undang-undang yang mengatur para kuli/buruh di Indonesia. Melalui undang-undang ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja. Berdasarkan dari kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa, tenaga, dan waktu yang telah dikeluarkan.
Sumber : Merpati – Semester 2
loading...