Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi ~ Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan pemilihan umum
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberi putusan atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Referensi Saya :
https://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Republik_Indonesia
loading...