Fakta Inspiratif ~ Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order), yaitu "kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum". Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
- Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila.
- Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan "seluruh tumpah darah Indonesia".
- Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan "disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia" yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Di dalam suatu tertib hukum, terdapat tata urutan yang bersifat hirarkis di mana UUD (pasal-pasalnya) tidaklah merupakan suatu peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat dasar-dasar pokok dari hukm dasar baik tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (konvensi) dan terpisah yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:
- Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara yang dibentuk sebagai berikut: (1) Dasar tujuan negara (tujuan umum dan tujuan khusus), (2) Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat "Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia", (3) Bentuk negara adalah "Republik yang berkedaulatan Rakyat", (4) Dasar filsafat negara (asas kerohanian) Pancasila yang tercakup dalam kalimat "....dengan berdasar kepada: Ke-Tuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (Batang Tubuh UUD 1945), Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan sebagai berikut:
- Dalam hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD 1945.
- Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD negara, jadi ia merupakan sumber hukum dasar.
- Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa UUD 1945 memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
- Karena sifatnya tertulis dan rumusnya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- UUD 1945, termasuk Pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan Undang-Undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.
Referensi Saya : Berbagai Sumber
loading...