Fakta Inspiratif ~ UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan Nasional. Pembukaan juga merupakan sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan. Baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan UUD 1945 itu mempunyai arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi pada hakikatnya adalah pencetusan dari segala perasaan yang sedalam-dalamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Apabila proklamasi itu merupakan suatu proclamation of independence, maka pembukaan UUD 1945 merupakan declaration of independence dari Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis serta hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara yang fundamental itu terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
Dasar-Dasar Pembukaan Negara
- Tujuan Negara, yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Asal politik Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
- Asas kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah Negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia.
Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum UUD Negara. Kaidah negara yang fundamental suatu Negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi akan diubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah-kaidah Negara yang fundamental, maka pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sumber : Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila
loading...