Fakta Inspiratif ~ Pokok pikiran pertama, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Negara menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara, penyelenggara Negara, dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
Pokok pikiran kedua, Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara, bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mengciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Pokok pikiran ketiga, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Sistem Negara yang berbentuk UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Pokok pikiran keempat, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewujudkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sumber : Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila
loading...