Landasan Historis
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebanggaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideology melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara.
Jadi secara historis, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setup pancasila sebelum dirumuskan dan di sahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendir. Sehingga asas nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila. Oleh karena berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila.
Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat serta berdasarkan nilai-nilai yang dimiliki sendiri. Konsekuensinya dalam historis pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dan sila-sila pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
Landasan Kultural
Setup bangsa di dunia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila bukanlah hanya merupakan hasil konseptual seseorang Baja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri Negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain d dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mendalam secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI, No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No. 38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan logis sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historic, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memakai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filsofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam nilai-nilai pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan bangsa.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam kehidupan bernegara nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undang di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Sumber : Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila
loading...