Fakta Pengertian Badan Usaha ~ Badan Usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan atau laba (profit). Sedangkan perusahaan merupakan alat yang menghasilkan atau menyediakan berbagai macam barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha menurut pemilikan modalnya dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan badan usaha campuran.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Negara. BUMN dapat berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan menyediakan barang atau jasa bagi kebutuhan masyarakat. Tujuan didirikannya BUMN adalah melayani kepentingan masyarakat dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan Negara. Berdasarkan jenisnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dikelompokkan menjadi perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta. Misalnya PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa.
- Badan Usaha Campuran : Badan usaha yang modalnya berasal dari campuran Negara (pemerintah) dengan swasta sehingga dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Misalnya PT Bank Central Asia (BCA). Baca juga Fakta Kegiatan Produksi
Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.
- Usaha Perseorangan : Usaha yang dimiliki oleh orang perseorangan. Pemilik perusahaan ini bertanggung jawab atas segala kekayaan dan utang piutang usahanya. Bentuk perusahaan ini sangat sederhana, baik dalam manajemen maupun dalam organisasinya.
- Firma (Fa) : Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau dan lebih dengan nama bersama, tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan pembagian laba berdasarkan perbandingan yang telah disepakati, biasanya dengan persentase besarnya modal. Pendirian Firma (Fa) harus didasarkan pada suatu akta perjanjian yang dibuat di depan notaris.
- Persekutuan Komanditer (CV) : Dalam usahanya biasanya disebut CV (Commanditare Venootschap). CV artinya perusahaan yang terdiri dari persekutuan beberapa orang yang menanamkan modal. Keanggotaannya ada dua, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, karena berperan dalam memimpin usaha. Sedangkan, pesero tidak aktif, tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam persekutuan.
- Perseroan Terbatas (PT) : suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sahan yang sama besar. Setiap pesero mempunyai satu saham atau lebih serta tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang ditanamkam dalam perseroan.
- Koperasi : Menurut undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Baca juga Fakta Pengertian Perusahaan
Sumber : Merpati – Semester 2
loading...