Fakta Inspiratif ~ Tarif pajak adalah dasar perhitungan atas besar pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut dijelaskan 4 (empat) macam tarif pajak.
Tarif Pajak Proporsional
Pajak yang persentase tarifnya tetap atau sama terhadap berapapun penghasilan. Artinya, berapapun besar pendapatan, pajak yang dikenai akan sama persentasenya. Contoh : Berapapun penghasilan para pegawai di perusahaan “Angin Ribut”, pajak yang akan dikenakan terhadap mereka tetap sebesar 5 %.
Penghasilan
(Rp
|
Tarif
Pajak Proporsional (%)
|
Besar
Pajak (Rp)
|
1.000.000
|
5
|
100.000
|
2.000.000
|
5
|
200.000
|
3.000.000
|
5
|
300.000
|
4.000.000
|
5
|
400.000
|
5.000.000
|
5
|
500.000
|
Tarif Pajak Progresif
Pajak yang persentase tarifnya semakin besar (hingga batas tertentu) seiring dengan semakin besarnya pendapatan. Artinya, seseorang yang berpenghasilan besar akan dikenai persentase pajak lebih besar dari pada seseorang berpenghasilan kecil.
Penghasilan
(Rp
|
Tarif
Pajak Proporsional (%)
|
Besar
Pajak (Rp)
|
1.000.000
|
10
|
100.000
|
2.000.000
|
15
|
300.000
|
3.000.000
|
20
|
600.000
|
4.000.000
|
25
|
1.000.000
|
5.000.000
|
30
|
1.500.000
|
Tarif Pajak Degresif
Pajak yang persentase tarifnya semakin kecil apabila penghasilannya semakin besar atau meningkat. Artinya, seseorang yang berpenghasilan kecil akan dikenai persentase pajak yang lebih besar dari pada seseorang yang berpenghasilan besar.
Penghasilan
(Rp
|
Tarif
Pajak Proporsional (%)
|
Besar
Pajak (Rp)
|
1.000.000
|
30
|
300.000
|
2.000.000
|
25
|
500.000
|
3.000.000
|
20
|
600.000
|
4.000.000
|
15
|
600.000
|
5.000.000
|
10
|
500.000
|
loading...