Fakta Inspiratif ~ Berbagai jenis pajak dapat digolongkan atas dua dasar, yaitu pihak yang memungut pajak dan cara pemungutan pajak.
Menurut Pihak Yang Memungut Pajak
- Pajak Pusat : Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga negara. Contoh : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PPB).
- Pajak Daerah : Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai keperluan rumah tangga daerah. Contoh : pajak reklame, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan air tanah, pajak penerangan, dan lain-lain.
Menurut Cara Pemungutan Pajak
- Pajak Langsung : Pajak yang ditanggung oleh wajib pajak secara langsung dan beban pajak tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
- Pajak Tidak Langsung : Pajak yang dapat ditanggung oleh pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM). Pihak yang seharusnya menanggung pajak adalah produsen atau penjual tetapi kemudian dialihkan pada konsumen dengan cara menaikkan harga jual.
Sumber : Erlangga
loading...