Fakta Inspiratif ~ Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan umum dalam perpajakan seperti berikut :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dapat digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak (WP)
Orang atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
Badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang melakukan usaha atau pun tidak. Contoh : Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, BUMN, BUMS, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa atau sosial-politik, dan sebagainya.
Pengusaha
Seseorang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan, mengimpor, mengekspor barang, melakukan usaha, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Surat pemberitahuan atas besar iuran pajak untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Setiap wajib pajak, sebelum memenuhi kewajiban membayar pajak, terlebih dahulu wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). SPT merupakan sarana wajib pajak untuk menetapkan sendiri besarnya pajak dengan jalan sebagai berikut :
- Melakukan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya. Apabila laporan perhitungan pajaknya benar, wajib pajak tidak lagi akan mendapat Surat Ketetapan Pajak.
- Melaporkan Pembayaran Pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam tahun pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara, melalui kantor pos, BUMN, BUMD, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk.
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat ketetapan yang meliputi SKP kurang atau lebih bayar dan SKP nihil.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Sumber : Erlangga
loading...