Fakta Inspiratif ~ Pajak pertambahan nilai (PPn) adalah pajak yang dikenakan atau konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean (daerah pajak). Pertambahan nilai muncul karena penggunaan faktor-faktor produksi dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau jasa kepada konsumen. Pajak pertambahan nilai diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 dan berisi beberapa ketentuan berikut :
1.
Subjek pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau
jasa kena pajak.
2.
Objek pajak berbentuk barang dan jasa dengan kriteria sebagai berikut
:
|
a. Jasa
kena pajak (JKP), dikenakan terhadap setiap kegiatan pelayanan, seperti jasa
konsultan, auditor, dan pengacara.
b. Barang
kena pajak (BKP), dikenakan terhadap barang berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak (misalnya pabrik, rumah, atau mesin).
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan pula bahwa tidak semua barang dan
jasa merupakan objek pajak. Barang dan jasa yang bukan termasuk objek pajak
antara lain sebagai berikut.
|
1)
Kelompok barang, yaitu (a) makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan; (b) uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga; (c) Hasil galian/tambang; serta (d) barang kebutuhan pokok yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
2)
Kelompok jasa, yaitu jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan; jasa komersial angkutan umum darat dan air; jasa di bidang
ketenagakerjaan; jasa perhotelan; jasa di bidang keagamaan; jasa pendidikan;
jasa kesehatan; jasa di bidang pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan
prangko; jasa di bidang perbankan dan asuransi; jasa di bidang kesenian dan
hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; serta jasa yang disediakan oleh
pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
|
Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai adalah harga jual, penggantian, nilai impor dan ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri keuangan. Tarif pajak pertambahan nilai bersifat proporsional yang tetap, yaitu sebesar 10 %, sedangkan barang ekspor dikenakan pajak 0 %.
Rumus perhitungan PPn: PPn = Tarif PPn x Pertambahan Nilai
Perlu diingat bahwa pertambahan nilau suatu barang umumnya tidak hanya terjadi pada perusahaan saja, tetapi juga terjadi pada berbagai tahap produksi yang dilakukan di berbagai perusahaan.
Contoh perhitungan pajak pertambahan nilai:
Perusahaan garmen menghasilkan jaket seharga Rp 150.000. Berapa besar pajak pertumbuhan nilai yang harus dibayarkan ?
Jawab : Perusahaan Garmen dikenai pajak sebesar 10 %, maka perhitungannya: 10 % x Rp 150.000 = Rp 15.000. Jadi, besar pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh perusahaan garmen adalah sebesar Rp 15.000.
Sumber : Erlangga
loading...