Fakta Inspiratif ~ Inggris sering disebut-sebut sebagai Negara pertama di dunia yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya dengan memuat pembatasan kekuasaan raja dan Hak Asasi Manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga Negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hokum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hokum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi dari pada kekuasaan raja. Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut : Raja petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah, Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan Negara dan tanpa alasan hokum sebagai dasar tindakannya, Apabila seseorang tanpa perlindungan hokum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition Of Rights berisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
- Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya
- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan
- Alas an penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hokum
Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan pada tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
- Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
- Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan oleh Prestasi Pustaka Semester 2
loading...