Fakta Inspiratif ~ Prof. Dr. P.S.A. Adriani, mengartikan pajak sebagai iuran wajib kepada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) berdasarkan undang-undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum negara.
Prof. Dr. Djajadiningrat, mengartikan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaannya karena suatu keadaan ataupun kejadian yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan negara secara langsung.
Dr. Soeparman Soemahamidjaya, mengartikan pajak sebagai iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dengan demikian, secara sederhana pajak dapat diartikan sebagai iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (perorangan atau badan usaha) kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas jasa secara langsung.
Ciri-Ciri Pajak
- Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak.
- Pemungutannya didasarkan pada undang-undang dan norma-norma hukum sehingga bersifat dipaksakan.
- Digunakan untuk kepentingan umum.
- Digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Wajib pajak tidak mendapat balas jasa atau manfaat secara langsung.
Sumber : Erlangga.
loading...