Fakta Inspiratif ~ Dalam upaya meningkatkan upaya penegakan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, maka banyak lembaga penegak HAM didirikan bak oleh pemerintah maupun swasta. Keberadaan lembaga penegak HAM ini sangat penting untuk mengawasi dan mencegah terjadinya kasus pelanggaran HAM. Adapun beberapa lembaga yang dibentuk adalah sebagai berikut :
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan Hak Asasi Manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari siding paripurna dan subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Visi dan Misi Komnas HAM adalah sebagai berikut :
Visi ialah terwujudnya Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia bagi semua. Sedangkan Misinya ialah :
- Meningkatkan kinerja Komnas HAM menjadi lembaga yang professional, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat di tingkat local, nasional, dan internasional.
- Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia di Indonesia seutuhnya dalam masyarakat yang terintegrasi agar mampu berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan.
- Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pemegang kepentingan (stakeholders) bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya : membunuh, tindakan mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Perlindungan anak Indonesia Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya diskriminasi, ekspoitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komisi Nasional (Komnas) Perempuan adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181/1998. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab Negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedy kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 berbagai kota besar di Indonesia.
Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadaan Komisi dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
- Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
- Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan suatu masalah di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM
Di Indonesia LSM, sering pula di sebut ornop (organisasi non Pemerintah). LSM di Indonesia sudah ada sejak awal jaman pergerakan Budi Utomo dan Syarikat Dagang Islam. Pada mulanya LSM adalah SM. Namun, LSM HAM relatif baru, lembaga ini mulai muncul pada tahun 1970-an. Keberadaannya amatlah penting. LSM HAM merupakan sarana utama partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan HAM mereka di Indonesia. Ada berbagai LSM yang secara khusus berkiprah di bidang HAM, contohnya : YLBH, ELSAM, Kontrass, imprasial, PBHI lembaga-lembaga tersebut umumnya giat memajukan dan melindungi HAM.
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan oleh Prestasi Pustaka Semester 2
loading...